konsep : Panti Asuhan
Definisi : suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti fisik, mental, dan sosial pada anak asuh, sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif di dalam bidang pembangunan nasional.
Klasifikasi : 1. Panti Asuhan 2. Anak Asuh Laki-laki 3. Anak Asuh Perempuan
Ukuran : jumlah
Satuan : panti asuhan, orang
Sumber Data
Data berasal dari Sosial Kota Mataram
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-07-09 |
Release Date | 2024-07-09 |
Identifier | f6d0beae-4c4d-4ae0-9c93-35b13f378e0b |
License | |
Contact Name | Dinas Sosial |
Contact Email | |
Public Access Level | Public |