konsep : Keluarga Sejahtera
Definisi : keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009).
Klasifikasi : 1. Keluarga Pra Sejahtera 2. Keluarga Sejahtera I 3. Keluarga Sejahtera II 4. Keluarga Sejahtera III 5. Keluarga Sejahtera III Plus
Ukuran : jumlah
Satuan : keluarga
Sumber Data
Data berasal dari Sosial Kota Mataram
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-07-09 |
Release Date | 2024-07-09 |
Identifier | 5439e63e-2431-4ef0-90e5-c66476017727 |
License | |
Contact Name | Dinas Sosial |
Contact Email | |
Public Access Level | Public |